04 January, 2013

REDENOMINASI UANG INDONESIA Butuh Masa Transisi 3 Tahun


Pemerintah menilai redenominasi nilai mata uang rupiah akan membutuhkan masa transisi tiga tahun sampai masyarakat mampu menerima apabila kebijakan itu benar-benar diterapkan.
Plt.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan kesiapan masyarakat menjadi faktor penting supaya nilai mata uang yang baru tersebut tidak dianggap memiliki nilai yang lebih kecil.

Menurutnya, anggapan semacam itu dapat memicu terjadinya inflasi saat nilai mata uang yang baru itu diterapkan.

“Masa transisi ini memang diperlukan bukan hanya untuk pembelajaran masyarakat, tetapi juga untuk mencegah dampak inflasi ketika mata uang baru itu 100% diberlakukan,” ungkapnya seusai acara Peringatan Hari Oeang ke-66, Selasa (30/10).

Masa transisi yang dimaksud, sambungnya, merupakan masa di mana kedua mata uang tersebut berlaku di masyarakat. Dia mencontohkan Turki yang sukses menerapkan kebijakan redenominasi nilai mata uang setidaknya membutuhkan masa transisi 2-3 tahun.

“Jadi ada uang lama, ada uang baru. Yang penting pengertian dari pemakai bahwa uang yang koeksis itu sama nilainya,” katanya.

Redenominasi merupakan proses penyederhanaan penyebutan mata uang rupiah. Dalam kajiannya, redenominasi akan menghilangkan tiga nol dalam nominal mata uang saat ini tanpa harus mengurangi nilai mata uangnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan pembahasan soal kebijakan redenominasi masih dimatangkan di tingkat pemerintah.

“[Pembahasannya] masih di tim pemerintah, belum sampai ke DPR. Ini kan selain Bank Indonesia, pemerintah juga berkepentingan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution merencanakan program redenominasi akan dilakukan dalam empat tahap, yaitu tahap penyiapan, tahap pemantapan, tahap implementasi dan transisi, serta tahap finishing.

No comments: