12 January, 2013

PENGENDALIAN BBM: Masyarakat Diminta Ikut Efektifkan Permen ESDM 1/2013

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta semua pihak ikut bekerja dalam mengefektifkan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan Permen ESDM No. 1/2013 telah memberikan landasan yang kuat bagi penegak hukum termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut berpartisipasi dalam mengamankan kuota BBM bersubsidi. Dengan beleid itu, pihak penegak hukum dapat langsung melakukan penindakan terhadap pelanggarnya.

“Memang [efektivitasnya] tergantung semua pihak. Kalau polisi mau bekerja, kalau penyelundupan kan ada polisi air dan udara [Pol Airud] dan bea cukai. Kemudian kalau ada truk BBM yang dialihkan dari SPBU juga bisa langsung ditindaklanjuti,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/1).

Rudi mengungkapkan Satpol PP juga dapat berpartisipasi dengan melakukan penindakan terhadap para penjual BBM di pinggir jalan. Dengan demikian, kebijakan pengendalian BBM yang dicanangkan Kementerian ESDM dapat berjalan efektif dan berujung pada penghematan anggaran untuk subsidi BBM.

Hal itu juga sekaligus menepis anggapan yang menyebut Permen ESDM dan imbauan terkait pengendalian penggunaan BBM tidak efektif. Menurut Rudi, penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi akan lebih marak jika pemerintah tidak mengeluarkan aturan tersebut.

Untuk itu, Rudi meminta seluruh pihak untuk ikut berpartisipasi mengamankan kuota BBM bersubsidi, sehingga anggaran subsidi BBM bisa terus ditekan.

No comments: